BERDIRI SECARA RESMI
TAHUN 1983-1988 BERDIRI SECARA RESMI
Koperasi Kredit Sangosay dibidani kelahirannya oleh YASUKDA Kabupaten Ngada yang bergerak di
bidang pendidikan (TK s/d SLTA) pada era 70-an. Para pemimpin Yasukda ketika itu melihat para
Guru dan Karyawan asuhan YASUKDA mengalami kesulitan hidup khususnya dalam bidang keuangan.
Terdapat banyak dari mereka yang berurusan dengan para pelepas uang dengan bunga yang cukup
memberatkan. Yasukda pun setiap bulan dipusingkan dengan urusan “Panjar Gaji” para Guru yang
jumlahnya tidak sedikit. Kenyataan lain menunjukan bahwa banyak Guru dan Karyawan Yasukda
kesulitan dalam menyekolahkan anak, tidak memiliki tabungan untuk biaya pendidikan anak, tidak
memiliki rumah pribadi yang layak sampai dengan saat pensiun, dan terkadang tidak dapat berobat
dengan baik apabila menderita sakit yang serius. Lebih dalam lagi, “martabat hidup” mereka
cenderung direndahkan/diremehkan oleh para pemilik atau pelepas uang. Kondisi inilah, yang
mendorong para Pimpinan Yasukda untuk mencari sebuah terobosan, guna membantu para Guru dan
Karyawan beserta keluarganya, dengan asumsi bahwa, “mereka harus dapat menolong dirinya sendiri,
dengan potensi atau kemampuan yang ada pada mereka, untuk dapat keluar dari. berbagai kesulitan
dan sekaligus mengangkat martabat hidupnya dalam suatu kebersamaan”.
-
Pada 28 Mei 1983 bertempat di Aula Susteran FMM Bajawa, Kopdit Sangosay berdiri secara resmi
dengan kekayaan awal berjumlah Rp.3.802.255,- dan anggota sebanyak 67 orang (23 wanita dan
44 laki-laki) dari kalangan Pengurus dan Karyawan Yasukda serta para Guru asuhan Yasukda
dalam Kota Bajawa. Perwakilan para anggota yang menandatangani Akta Pendirian Kopdit
Sangosay yakni: Romo Petrus Sepe, Pr, Bapak Drs. Thomas Dola Radho, Bapak Blasius Sawu Nono,
Bapak Drs. Aloysius Lape dan Ibu Theresia Ngewi.
-
Pada 18 Juni 1988 Kopdit Sangosay diakui sebagai sebuah Badan Hukum Koperasi dengan Nomor:
516/BH/XIV, dengan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Departemen Koperasi NTT Nomor:
24/KPTS/KWK.24/VI/1988
-
Pada 10 April 1997, Kopdit Primer tingkat Propinsi yang wilayah kerjanya meliputi seluruh
kabupaten/kota se-NTT, dengan Akte Notaris Perubahan Anggaran Dasar Nomor: 34, tanggal 20
Agustus 2008, Keputusan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia
Nomor: 02/PAD/BH/XXIX/IX/2008, tanggal 25 September 2008.