PINJAMAN UMUM

Pinjaman Umum adalah Pinjaman yang diberikan untuk berbagai kepentingan peminjam dan plafonnya selalu dikaitkan dengan jumlah simpanan Saham dan simpanan Kapitalisasi. Pinjaman Umum terdiri dari:

  1. Pinjaman Biasa
  2. Pinjaman Biasa adalah Pinjaman yang dilakukan oleh anggota setelah pinjaman sebelumnya lunas atau oleh anggota yang belum pernah meminjam. Bunga Pinjaman jenis ini yang berlaku saat ini antara 0,40 % s/d 0,85% per bulan

  3. Pinjaman Gunting
  4. Pinjaman Gunting adalah pinjaman yang dilakukan pada saat masih ada saldo pinjaman sebelumnya. Minimal saldo pada saat melakukan pinjaman gunting sebesar 90% dari saldo lama dengan syarat dan ketentuan yang berlaku

PINJAMAN KHUSUS

Pinjaman Khusus adalah Pinjaman yang diberikan kepada anggota untuk tujuan tertentu (khusus). Plafon pinjaman ini tidak dikaitkan dengan besarnya simpanan saham dan simpanan Kapitalisasi:

  1. Pinjaman Darurat
  2. Pinjaman Untuk Modal Kerja
  3. Pinjaman Usaha Tani
  4. Pinjaman Investasi

PINJAMAN ISTIMEWA

Pinjaman istimewa adalah pinjaman yang diberikan khusus kepada anggota yang tertib mencicil pinjaman-pinjaman sebelumnya. Dikatakan istimewa karena bunga pinjaman yang diberikan berlaku istimewa. Berikut rincian bunga pinjaman istimewa:

  1. Pinjaman Istimewa sd 3 kali simpanan saham dan sikap : 0,35% per bulan
  2. Pinjaman istimewa lebih dari 3 kali sd 5 kali saham dan sikap : 0,65% per bulan
  3. Pinjaman istimewa lebih dari 5 kali sd 10 kali saham dan sikap : 0,80% per bulan